Pengecekan Sertifikat tanah
Pengecekan atau pengukuran ulang batas sertifikat tanah biasanya dilakukan akan terjadinya jual-beli dimana pihak pembeli ingin mengetahui batas, luas yang tertera di dalam sertipikat masih sesuai gak sama luas yang ada di Lapangan ...
Kategori: Pengukuran dan Pengurusan Tanah
Harga: Rp. 100,00
Ijin Penggunaan Pemanfaatan Tanah ( Pengeringan )
IPPT ( Izin Pemanfaatn Penggunaan Tanah) adalah suatu perijinan untuk merubah status tanah dari tanah sawah/tegal menjadi tanah pekarangan yang bertujuan untuk rumah tinggal.
Manfaat / fungsi dari IPPT ( pengeringan ) ...
Kategori: Pengurusan Perizinan Tanah
Harga: Rp. 100,00
Pemecahan Tanah Sudah Sertipikat
Pemecahan Sertipikat Tanah ini biasa dilakukan karena terjadinya peristiwa hukum.
MISALNYA adalah sebagai berikut :
Jual-beli sebagian,
Maksudnya adalah menjual (memetil) sebagian tanah anda kepada orang lain dikarenakan kebutuhan hidup,
...
Kategori: Pengukuran dan Pengurusan Tanah
Harga: Rp. 100,00
Pembagian Waris Belum Sertipikat
Yang dimaksud Pembagian Waris Belum Sertipikat adalah :
Warisan model seperti ini terjadi jika pemiliknya sudah meninggal dunia dan tanah tersebut belum bersertifikat artinya masih model tanah girik, tanah hak ulayat, tanah hak ...
Kategori: Pengukuran dan Pengurusan Tanah
Harga: Rp. 100,00
Pembagian Waris Sudah Sertipikat
Yang dimaksud Pembagian Waris Sudah Sertipikat adalah :
Warisan model seperti ini terjadi jika pemiliknya sudah meninggal dunia dan tanah tersebut sudah bersertifikat dan tanah tersebut akan di alih balik nama ke ahli ...
Kategori: Pengukuran dan Pengurusan Tanah
Harga: Rp. 100,00
Konversi (pendaftaran tanah pertama kali)
Permohonan konversi murni ini biasa disebut dengan Pendaftaran Tanah Untuk Pertama Kali artinya memang belum pernah di ukur dan belum mempunyai sertipikat tanah sebagai alat bukti yang syah dalam kepemilikan dan penguasaan tanah ...
Kategori: Pengukuran dan Pengurusan Tanah
Harga: Rp. 100,00
Penggabungan Sertipikat Tanah
Penggabungan sertipikat ini biasa dilakukan karena pemilik mempunyai lebih dari satu sertipikat dimana sertipikat saling bersebelahan istilahnya perampingan sertifikat tanah.
Ini biasanya terjadi di tanah kapling dan pemiliknya untuk mempermudah di gabung ...
Kategori: Pengukuran dan Pengurusan Tanah
Harga: Rp. 100,00
Rekontruksi (Pengembalian) Batas
Pengembalian batas atau Rekontruksi batas ini dilakukan karena terjadinya perubahan batas bidang tanah (patok) atau bahkan batas bidang tanah tersebut hilang Akibatnya Batas dan luas tidak sesuai dengan pengumpulan data ukuran awal, sehingga ...
Kategori: Pengukuran dan Pengurusan Tanah
Harga: Rp. 100,00
Salam hormat
ReplyDeleteSaya ingin mengajukan beberapa pertanyaan mohon jawabannya
Saya bermaksud ingin membeli sebagian bidang tanah "sawah".
Sawah tersebut akan dibagi 3 bagian (3 orang anak) yang mana pemilik atas nama sertifikat (orang tua) masih hidup.
Apakah sawah tersebut dapat dipecahkan untuk diperjualbelikan sebagian kepada orang lain? dalam hal ini saya sebagai calon pembeli, karena menurut informasi sawah di daerah cangkringan tidak bisa dipecah kecuali tanah waris.
Matur nuwun
Salam hormat juga pak betul sawah tidak bisa dipecah kecuali pecah waris smg bermanfaat..maaf telat jawabnya
DeleteSebaiknya dipecah waris dulu pak kepada 3 orang anak tersebut. kalau sudah atas nama masing-masing, baru bapak beli dari anaknya.
Deletesalam hormat
ReplyDeletebiaya pengeringan sawah yang sudah dikapling berapa permeter perseginya mbak?
makasih sebelumnya
Assalamualaikum wr wb
ReplyDeleteBerapa lama proses pengeringan tanah sawah S7 ?
This comment has been removed by the author.
ReplyDeleteThis comment has been removed by the author.
ReplyDeleteThis comment has been removed by the author.
ReplyDeletesalam hormat
ReplyDeleteSaya mau tanya berapa ya biaya pengeringan tanah di Kab. Magelang sekarang? Mohon jawabannya
Matursuwun.
tergantung kelas di sertifikaat, luas dan tempat koor dinatnya pak, setiap jasa hampir rata2 beda tarif
DeleteSelamat sore, saya mau bertanya, sy beli tanah yg dulunya sawah, luasnya kurang lebih 500m2, itu akan dipecah jadi 3 bagian, tp sebelumnya ada pengeringan dulu karna skrng jadi tanah huni, aoakah itu biayanya lebih dari 30jt? Karna saya ditarif segitu. Trimakasih sbelumnya
ReplyDelete